Stadion kemudian juga ada di puspem yang sudah kita tentukan kadang-kadang banyak karena terburu- buru.

Tangerang kota, postbantennews.com

Jaga Kenyamanan Nataru Polres Metro Tangerang Kota, Ungkap Kasus Curanmor Dan Jaring Miras

Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Cipta kondisi menghadapi perayaan malam pergantian tahun.

Dimana selama kurang lebih dua bulan terakhir ini kita memang kita laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan baik berupa kita pengungkapan

Tindak pidana curanmor maupun penindakan terhadap peredaran kemudian juga jual beli miras,” demikian dikataka n Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada pres reales, Sabtu (31/12/22)

Kapolres juga memaparkan memang akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan karena banyak penyebab terjadinya beberapa tidakan,

“Terjadinya yang lain, baik itu penganiayaan tawuran maupun terjadinya perselisihan antar warga,” ucap Zain.

kemudian yang pertama terkait pengungkapan peredaran miras yang ada di wilayah hukum Polres MetroTangerang kota dalam 2 bulan terakhir.

“Kita telah mengamankan pelaku sebanyak 44 orang dimana dari 44 orang ini kita berhasil menyita sebanyak 6.380 botol miras

Beraneka ragam antara lain seperti anggur kemudian ciu Topi Miring antara 750.000 sampai Rp1.000.000,” terang Kapolres.

Lanjut Zain mengatakan sedangkan lainnya kurang lebih 34 orang lainnya kita lakukan pembinaan karena memang 10 orang ini sudah dilakukan secara berulang-ulang sehingga kita lakukan sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring),

“Tentunya kegiatan yang kita lakukan tersebut salah satu upaya kita pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun dari tahun 2023 ke tahun 2023 ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif,” Jelas Kapolres

Pada kesempatan ini kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual menyediakan mengedarkan minuman miras dan tidak melakukan pesta miras dalam menghadapi perayaan tahun baru 2023 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota.

” Supaya tidak terjadi hal yang mengganggu keamanan ketertiban umum masyarakat, dimana kondisi kita situasi yang aman dan kondusif,”papar Zain.

Kemudian yang kedua adalah pengungkapan tindak pidana curanmor Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan

” Dimana tindak pidana curanmor ini juga menjadi salah satu jenis tindak yang meresahkan masyarakat, karena ini menjadi target utama kita dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru,” pungkas Zain.

Disamping itu kegiatan kita melaksanakan kegiatan pencegahan preventif kita juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelaku tindak pidana khususnya tidak pidana curanmor.

Dalam kurun waktu 1 bulan dari bulan November sampai bulan Desember ini Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menangkap pelaku Curanmor

Sebanyak 10 orang tersangka 10 orang tersangka ini di 6 lokasi di daerah Jatiuwung kemudian di wilayah Ciledug di wilayah Cipondoh.

Teluk Naga kemudian di wilayah Neglasari kemudian juga di wilayah benda tentunya dari 6 lokasi ini ada 10 TKP yang ditemukan barang bukti

Sedangkan menurut pengakuan dan pengembangan dari komputer sangka ini mereka juga melaksanakan tindak pidana ini di 19 TKP di wilayah kota Tangerang atau di wilayah hukum.

Polres kota Tangerang kota dan juga mereka juga melakukan tindak pidana curanmor ini di wilayah Kabupaten Tangerang di daerah Pasar Kemis, Curug Bitung, Legok.

Kemudian juga di wilayah Jakarta Barat Kalideres kemudian juga ada di Palmerah kemudian juga di wilayah Jakarta Selatan Kebayoran Lama

” ya jadi memang pelaku ini adalah lintas wilayah tidak hanya di kota Tangerang juga di Kabupaten Tangerang juga di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kemudian Barang bukti yang berhasil kita amankan sebagaimana kami sampaikan tadi di samping sepeda motor sebanyak 8 unit ya Dari ujung sebelah sana ada CBR ada Honda Mio Beat kemudian ada juga kendaraan yang lain kita juga menemukan menyita kunci T

“Digunakan oleh pelaku kemudian juga ada mata kunci magnet ini supaya lebih mudah untuk membukanya kemudian juga ada STNK plat nomor.

Kemudian juga termasuk juga kita menemukan STNK palsu yang digunakan oleh pelaku untuk membuang kendaraannya ini kendaraan ini dibuang di Daerah Lebak dan termasuk di daerah Lampung.

Sebagian juga di wilayah Bogor jadi seperti itu Jadi ada di wilayah Bogor di wilayah Lebak dan juga wilayah Lampung,” tegas Kapolres.

Kemudian untuk pelaku dikenaka sangkakan dengan pasal 363 di mana ancaman masa hukuman selama 7 tahun penjara

” Tentunya dengan kesempatan ini dalam menghadapi perayaan malam pergantian tahun mendukung pada masyarakat dalam memakirkan kendaraan pada saat menghadiri perayaan di kota Tangerang dimana.

Akan terpusat di taman Electric diPuspem Kota Tangerang,bahkan sudah disiapkan lokasi lokasi parkir, maka pakirlah pada tempat yang baik itu di LP anak kemudian juga ada.

Stadion kemudian juga ada di puspem yang sudah kita tentukan kadang-kadang banyak karena terburu- buru kuncinya banyak yang tertinggal di sepeda motornya,” tutup Kapolres Metro Tangerang Kota.

Deni / har / jam / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *