Jakarta, postbantennews.com
Didua HK KDRT sama Istrinya IS, lalu istrinya melaporkan pada pihak Polda Metro Jaya, tentang kekerasan dalam rumah tangga. Rabu (16/11)
Pihak penyidik dari Polda akan di periksa, saksi-saksi antara lain Anak-anak, Tetangga dan temannya pelapor pada Pelaku HK.
Hk dari satuan Polisi Polres Tangerang Selatan. dikutip antaranews.com
Pelaku kerap pulang malam, dan suka mabok-mabok dan sampai marah-marahnya di rumah.
Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya
Waktu dekat HK terbukti akan teracam di penjarah, memeriksa saksi-saksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK terhadap istrinya, IS.
“Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Saksi yang diperiksa hari ini adalah orang tua dari IS, yang juga merupakan mertua dari Bripka HK.
Zulpan mengungkapkan, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK. Pertama dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.
Sedangkan proses hukum kedua adalah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Henry / deni /postn