Tangerang – postbantennews
Pengecer kopi yang memasukan kopi Sesetan pada toko-toko di Daerah telah di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa di Kabupaten Tangerang, Banten
Penangkapan pelaku H (38) ini sudah 1 tahun beraksi dengan menjual kopi Sesetan yang masa berlaku sudah habis.
H. Telah melakukan penipuan sudah 1 tahun ia lakukan dan mencari keuntungan lebih besarnya
Pihak perusahaan yang merasa di rugikan oleh pihak H ini akan di tuntut juga, berdasarkan kerugian ia miliki.
Pihak perusahaan kopi, akan melaporkan ke pihak polisi, sehingga di proses hukum.
Menurut polisi, belum lama ini meringkus seorang pria yang terbukti menjual ribuan bungkus kopi sasetan ke toko-toko yang berada di wilayah tersebut.
Diketahui, pria berinisial H (38) itu sudah menjalankan aksinya selama satu tahun ini. Dikutip mardeka.com
Berdasarkan keterangan dari polisi, pelaku dengan mulus melakukan aksinya lantaran mengubah label tanggal kedaluwarsa di bagian produk.
“Jadi pelaku ini menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa dari kopi sasetan itu” kata Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono, mengutip kanal YouTube Fokus Indosiar, Kamis (13/10)
Diungkapkan Imam, pelaku menghapus label kedaluwarsa yang tercetak di kemasan menggunakan cairan pengencer cat yaitu tinner.
Dari sana, pelaku kemudian membuat ulang label kedalursa dengan memperbarui tanggalnya.
Kopi sendiri kemudian dibersihkan kembali oleh pelaku untuk menghindari kecurigaan dan dijual ke toko-toko sembako yang ada di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kopi sasetan itu kemudian cap kedaluwarsanya langsung dihapus menggunakan pengencer cat atau tinner” lanjut Imam.
Sani / yatti / postn