Lampung Utara Postbantennews.com
Tiga orang di tangkap oleh pihak polisi, di antara 2 orang preman 1 orang matan kades, saat memberikan kercis palsu pada pedagang, di suruh bayar dengan jumlah 5 juta/lapak, minggu (12/06)
Pihak polisi menciduk pelaku saat memberikan uang pada 3 pelaku minta uang pada korban, saat polisi menciduk pelaku itu saat lagi habis memeras para pedagang di pasar
“Kami tangkap ke-3 orang ini atas dasar dari pengaduan masyarakat setempat, lalu kami bergerak cepat, sehingga kami langsung datang ke lokasi di TKP pasar”, katanya Polres Lampung Utara,
Menurut Kapolres Lampung Utara, kami berhasil menangkap seorang mantan kepala desa (Kades) berinisial AS, bersama dua warga berinisial AM, dan AT. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (Pungli).
Ketiga pelaku pemerasan dan pungli ini, diringkus polisi saat melakukan aksinya di Pasar Kamis Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Dari ketiganya,
polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp44 juta, kuitansi palsu, dan buku catatan kecil.Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso menyebutkan,
ketiganya melakukan pungli dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan tarif Rp2 juta-5 juta.Aksi pungli ketiganya dinilai sudah meresahkan warga.
Mereka meminta secara paksa untuk sewa kios dan toko di pasar yang baru dibangun tersebut. “Jika warga tak mau membayar uang sewa kios dan toko yang mereka tentukan itu, pelaku mengancam tidak akan memberikannya,” kata Dwi Santoso, Jumat (10/6/2022).dikutip kompas.com
Atas keresahan itu, warga melaporkan ke Polres Lampung Utara. Kemudian polisi melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menangkap sejumlah terduga pelaku pungli. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Santoso menuturkan, dari hasil pemeriksaan ketiganya melakukan pungli atas keinginan sendiri tidak ada perintah dari siapapun, dan tidak ada dana yang mengalir kepada pejabat di Lampung Utara.
“Dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan ataupun aliran dana ke Dinas Perdagangan Lampung Utara,” ujarnya.
Menurut Wandi (50) di tangkap pereman ini mudah-mudahan buat jerah para preman. Kasian pegang diperas oleh preman. belum tentu mereka untung jualannya, enak benar itu preman itu, setiap bukan malak pedagang 5 juta 1 bulan.
“Bersyukur preman itu di tangkap oleh pihak polisi suka peras masyarakat, ini untuk contoh buat yang lain”, ujarnya Wandi.
baban/asril/deny/postn