Yusup melakukan pencurian emas dirumah majikanya seharga 2m buat.

Tangerang, matapost.com.

Wawan dan cucu tetap tidak mengakui terlibat pencurian di rumah majikanya, kamis (17/10).

Yusup melakukan pencurian emas dirumah majikanya seharga 2m buat.

Sidang lanjuta kasus pencurian emas 2 milyar jaksa pe untuk umum Andry sh tidak jadi mendatangkan korban yang di minta oleh majelis hakim Tongam Oases Christian Simanjuntak SH.

Jpu memeriksa terdakwa wawan gunawan dan cucu ass menjadi saksi terdakwa muhamad yusup.

Saksi wawan gunawan sebagai sopir pelapor Ratna diperiksa di polsek tanggal 15. Selain di polsek juga diperiksa di polres. Keterangan di polisi tidak mengakui.

Dari pertama di periksa wawan tidak mengakui turut terlibat pencurian di rumah majikanya Ratna.

Tanda tangan di BAP tidak di baca langsung paraf ujar wawan di hadapan majelis hakim Tongam Simanjuntak sh.

Kamu baca dulu tidak ini BAP. Tidak yang mulia. Saya disuruh teken aja sama pak polisi.

Polisi bilang kamu kalah 1 lawan 2 karna yang 2 orang cucu dan yusup sudah mengakui ujar wawan polos.

Pernah di periksa konfrontasi juga tidak mengakui tetapi disuruh tanda tangan. Bekerja di Rumah Korban Pelapor Ratna dari tahun 2005.

“Dalam BAP pertama tanggal 16 Juni terdakwa tidak mengakui. Tetapi dalam BAP mengakui”, ujar jpu Andry sh Terdakwa membenarkan tanda tangan di BAP tetapi tetap tidak Mengakui melakukan perbuatan pencurian.

Menurut terdakwa kata polisi 2 di banding 1 kamu kalah Karna ke dua terdakwa sudah mengakui, terdakwa menirukan penyidik polisi ketika di BAP.

Dalam bercandaan ber 3 terdakwa wawan, cucu dan yusup kalau mau uang banyak ada di brankas di bank di benarkan terdakwa wawan.

Barang bukti Kain songket sama jam tangan di Kasih empo ipoh di Kasih bu sepuh ibunya Bu Ratna pelapor sudah almarhum ujar wawan.

Keterkaitan. Konci berkas terdakwa wawan tidak tahu. Wawan benarkan ke dua saksi perbalisan.

Penyidik yang di hadirkan oleh. Jpu dalam penyidikan tidak ada kekerasan maupun paksaan.

Cucu aas. Tidak pernah terima Uang dari terdakwa Yusuf. Dalam BAP tidak di paksa juga tidak di tekan.

Tetapi tidak mengakui dan disuruh tanda tangan oleh polisi. Tidak pernah menerima uang dari yusup tetapi turut terlibat.

Ketika yusup nanya konci ada nyangkut di kamar mandi di benarkan oleh terdakwa cucu.

Tetapi tidak terlibat sama sekali kasus pencurian dan bongkaran berangkas. Waktu yusup nanya konci kamar. Bu Ratna sudah lama tahun 2021.

“Emang mau ngapain nanya konci ibu ujar cucu. BAP di tanda tangani tetapi tidak. Mengakui juga tidak di baca”, ujar cucu aas. Akses masuk ke kamar Bu Ratna bebas, siapa saja keluar. Masuk. Karna.

Konci ada nyantel di samping pintu. Anak Bu Ratna juga biasa kluar masuk kamar ujar cucu Polos.

Tidak ada perencanaan mau ambil barang milik majikan”, ujar cucu di hadapan majelis, Hakim.

Kalau begitu anda seorang jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaan ke terdakwa ujar majelis hakim.

Penasehat hukum Abel Marbun SH. Wawan selain sopir juga merapikan kebun kadang juga ikut merapikan rumah.

Ketika di bawah ke serang /cikande wawan di mintai keterangan. Awalnya yusup di periksa dulu karna Bu Ratna ke hilangan uang 3 juta.

Ada juga kehilangan uang juga ada Dalamnya. Wawan tidak tau kalau Bu Ratna kehilangan perhiasan emas.

Yusup. Mengakui mengambil uang, koin emas, rantau kalung. Aa di jual di toko emas dan sebagian dijual.

Lewat COD ujar wawan ketika penasehat hukumnya menggali keterlibatan wawan dan cucu dalam persidangan.

Yusup main judi slot. Barang bukti di ambil oleh security bukan penyidik polisi.

Barang bukti jam dan kain di kasih Bu sepuh sudah almarhum di ambil aekurity untuk barang bukti dalam persidangan. Barang bukti bukan di ambil oleh polisi ujar wawan.

Di ambil satpam di rumah saya ujarnya dalam kesaksian ken terdakwa yusup. J.

Barang bukti Jam tangan wanita di kasih ibu sepuh waktu masih hidup.

Untuk istri wawan tetapi istri wawan tidak mau pakai karna kekecilan.

Jam tangan di taruh di laci dari tahun 2021 ujar wawan menjawab pertanyaan hakim.
Cucu aas asiah melihat ibu ke kamar mandi naruh konci dikamar mandi. Kerja jadi pembantu di gaji 3 juta per bulan.

Kalau ragu tahu mengajukan. Terdakwa lebih baik jangan di ajukan

Dan jangan sampai terjadi fakta seperti ini. Yerfakwa muhammad yusup kesaksian wawan dan cucu tidak pernah dapat bagian uang hasil.

Dari pencurian emas koin. Yang di benarkan dari saksi cucu hanya menanyakan. Konci dan di benarkan oleh terdakwa.

Lagi lagi tahanan mau abis. Majelis hakim peringati jaksa habis masa tahanan terdakwa abis kami lepaskan ancam majelis Hakim.

(Prayitno)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *