Wakil ketua DPRD : Dia menjadi tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung

Jakarta, postbantennews.com

Wakil ketua DPRD kab. Tulungagung, kini di tahan oleh KPK di duga pengesahkan APBD harus memberikan, urusan beres.

Laporan di di kabar dari rekan anggota dan masyarakat melaporkan KPK, lalu di panggil.

Setelah pemeriksaan bahwa ada kejanggalan, bahwa Wakil ketua DPRD Kab. Talungagung di tangkap oleh KPK.

“Kami telah tahan, S Wakil ketua DPRD, kini masih proses hukum”, kata Karyoto dari KPK.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali.

Dia menjadi tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung. Dikutip tempo.co

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya,

Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya, yaitu Adib Makarim dan Agus Budiarto.

Ketiganya merupakan wakil ketua DPRD sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.Sekitar September 2014,

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan tiga orang itu melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015.

Supriyono sudah divonis 8 tahun penjara di kasus suap ketok palu ini.

Pembahasan itu mengalami deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiganya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan

TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono dkk berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.

Heny / Yayan / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *