Kupang, postbantennews.com
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ruteng, Ariz Rizky Ramadhon, Kamis mengatakan Kepala Desa di duga telah melakukan tindakan korupsi.
Terduga sekarang tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pihak pengadilan tipikor.
Pihak saat periksaan Sem PP at di tahan, karena cepat periksaan.
Senin (16/08) akan di limpahkan ke ketipikor, dan juga bisa langsung di bacakan oleh pihak Tipikor
Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp 544 juta lebih
Kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, Kabupaten Manggarai, NTT.
“Tersangka GSK sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi
Dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao selama tiga tahun berturut-turut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ruteng, Ariz Rizky Ramadhon, Kamis (11/8/2022).
Menurut dia penahanan terhadap GSK dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti
Dalam dugaan yang telah dinyatakan lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai. Dikutip tvonenews.com
Dia menyebutkan kasus korupsi dilakukan GSK terjadi selama tiga tahun anggaran yaitu pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 mencapai Rp544 lebih.
“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjalani persidangan,” tegasnya.
Henry / postn