Memfosting ujaran kebencian Umay terancam 6 tahun penjara.
Tangerang kota, postbantennews.com
Terdakwa Umay Klara Sadi dari lapas Jambe memberikan keteranganya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.Jaksa penuntut umum S Susanti SH jaksa kejaksaan Kabupaten Tangerang menjerat terdakwa undang undang itie pasal 14. Tentang elektronik.
Umay memiliki akun FB Alila Aulia 1,dan 2 Akun Aulia 2 terakhir di pakai bulan juli tahun 2020. Untuk menggunggah ujaran kebenciaan terhadap pemerintahan dan partai PDIP. Terdakwa shere brita perihal RUU. Salah satunya Penolakan ideologi Pancasila dan ujaran kebencian terhadap partai pdip.
Dapat dari Ling angin gunung langsung di kopy paste di unggah ke FB terdakwa. Pelapor ketua cabang partai PDIP cabang keronjo Karna perbuatan terdakwa di anggap rasis dan bisa merusak nama baik partai PDIP kususnya wilayah Kronjo. Salah satu tulisan yang di unggah ke FB menurunkan persidwn Jokowi Widodo dan bubarkan PDIP.
Bubarkan PDIP sarang PKI Dalang RUU. Jokowi pro PKI. PDIP sarang Neo PKI. Tri Tura. Stop RUU Turunkan PDIP dan lainya. Postingan di unggah tanggal 16 Juni 2020. Di tempat kerja PT Java terdakwa Umay tempat bekerja sebagai sekurity. Dalam postingan gambar habib Rizieg sihab menjadi icon orang yang di agungkan.
“Gambar Burung Garuda dan lainya di BAP tidak di benarkan oleh terdakwa.Tujuan posting gambar dan tulisan Ingin mencari jawaban opini mencari kepuasan. Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sebagai sekurity”, ujar
Terdakwa dari lapas Jambe ke majelis Hakim Wendra Raiz SH MH. Terbawa dari pengajian majelis taklim yang di ikutin. Tidak rela kalau umat islam di jolimi pemerintah. “Tidak kenal pelapor aki udin”, jar terdakwa. Tidak ikut partai, “apa keuntungannya ngeser postingan kebencian”,Ujar kuasa hukum terdakwa Soparul SH.
Angin gunung hanya pemberitaan Dari kata-kata yang di UPlobe di FB inisiatif terdakwa. Tujuan.memposting hanya kepuasan batin. Saya akan pertahankan Undang-undang ideologis Pancasila. Terdakwa kagum dengan habib Umar dari negara Yaman.
Kuasa hukum terdakwa Soparul lael SH. Saya dari Posbakum mendampingi terdakwa Karna hukumanya di atas 5 tahun. UUD no 14. Tahun 2016. Ancaman 6 tahun. Soparul lael SH Terdakwa tidak paham dengan postinganya. Akibat postinganya terdakwa harus bertanggung jawab perbuatanya.
Saya berharap hukumanya tidak terlalu tinggi. Terdakwa tulang punggung keluarga. Memiliki 2 anak dan 1 istri. Sudah di lakukan upaya damai tetapi perkaranya masih naik. Saya sebagai kuasa hukum terdakwa Umay, berharap tuntutanya jangan terlalu maksimal.
Karena terdakwa mengakui semua perbuatannya. Tidak berbelit-belit dalam persidangan. “Kita tunggu jaksa Susanti tuntutan tanggal 9 besok”, katanya kuasa hukum terdakwa (prayitno/pn)