Home / Hukum / Terdakwa Bahtiar membantah keterangan saksi, sebai direktur utama kalau di kantor. Sedangkan di lapangan sebagai direktur marketing.
Terdakwa Bahtiar membantah keterangan saksi, sebai direktur utama kalau di kantor. Sedangkan di lapangan sebagai direktur marketing.
postbant July 3, 2023299 views
Array
Tangerang, postbantennews.com
Fiktor Irawan,Tan Robby Kenly, muhamad Hambaly di seret JPU kejaksaan Tangerang Selatan ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang Senin 3 Juli 2023.
Saksi Rafika notaris dan PPAT Kenal ke 3 terdakwa melalui ejen di ruko melesium. Ruko yang mau di sewa lewat dirut Bahtiar. Kerjasam pembuatan surat pelepasan hak tanah dan pjb. Bertemu PT siap.
Mempersiapkan 25 hektar Luas tanah sudah di bebaskan. Tergabung dari 7 sph ujar saksi Rafika Notaris dan PPAT.
PPJB pembeli properti pembeli Aryana. PPJB untuk pengikatan Jual beli.
Saksi tidak tahu mau bangun perumahan apa. Dalam perjanjian 36 bulan serah terima konci dengan pembeli.
Perjanjian pengikatan jual beli, dokume. PT lengkap dokumen pembeli lengkap di buatkanlah perjanjian jual beli oleh saksi sebagai notaris, PPAT.
Di tandatangani direktur utama. Di perjanjian akta ajb konsume. 100 orang ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi Yunita mantan karyawan PT Siap, Pimpinan PT Siap tidak punya ruangan kantor.
Pimpinan datang hanya hari Sabtu, Hari Minggu dokumen di antar ke rumah pimpinan taman anggrek semua dokumen di tandatangani.
Cek di tandatangi di kantor oleh direksi dan komisaris. Focer gaji direksi dan komisaris kisaran 40 jutaan. Karna kesulitan ke uangan gaji direksi sempat di setop ujar saksi.
Gaji saksi pernah tidak di bayarkan selam 3 kali gaji dan THR. Sebelum mengundurkan diri karena perusahaan tidak sehat. uang perusahaan tidak mencukupi buat bayar gaji semua karyawan termasuk saksi.
Perusahaan yang di Ciawi Bogor pinjam uang ke PT Siap sebesar 12m. Sebelum keluar dari perusahaan sempat di bayar tetapi tidak ingat ujar saksi Yunita.
Ada trasfer giro 10 milyar ke Paulus ujar saksi yunita di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH.
JPU memastikan ke saksi, PT Anugrah perusahaan Milik fiktor. Ke uangan di pindahkan ke PT sultan anugrah Ciawinujar JPU ke saksi Yunita, Tanggapan terdakwa.
Menurut terdakwa pernah mengembalikan uang 8m tetapi saksi tidak tahu Karna sudah kluar dari perusahaan.
Terdakwa Bahtiar membantah keterangan saksi, sebai direktur utama kalau di kantor. Sedangkan di lapangan sebagai direktur marketing.
Saya keluar dari perusahaan 2018, Kejadian di Ciawi terdakwa Bahtiar ada bersam Robby kalau di bali saya tidak tahu ujar terdakwa Bahtiar membantah tidak ada atau tidak ikut kasus yang di Bali.
“Kapling yang mau di jual seluar 25 hektar Bahtiar tidak ikutan, Yang membebaskan Roby. Tanah tersebut belum di bebaskan tetapi sudah di pasarkan dan sudah ada yang membeli. Ujar majelis hakim Arif Budi cahyono SH MH
Ada penawaran dan pembelian kapling semua belum di bebaskan dan sudah di jual
Terdakwa Roby membenarkan pertanyaan majelis hakim.
Tugas Roby hanya menjual. Pembebasan urusan fiktor yang membebaskan tanah ujar Robby dalam persidangan.
Tanah yang sudah di bebaskan sudah 5 hektar. Pembeli belum sampai seluas tanah yang 5 hektar ujar terdakwa membantah majelis hakim menutup sidang tunda hari Rabu.
Franto Bitmen R Pardede, SH kuasa hukum, Fiktor Irawan berharap masih ada keadilan buat Fiktior Irawan. kita lihat dulu perjalanan sidang ya dulu ujar Pardede.