Sidang setempat (PS) di lahan Bandara Sutta di lakukan dari luar area Bandara Sutta

Tangerang kota, postbantennews.com

Sidang setempat (PS) di lahan Bandara Sutta di lakukan dari luar area Bandara Sutta. Majelis Hakim Ely SH di bantu hakim anggota Sucipto SH MH dan R Aji Suryo SH MH. Hanya melihat lokasi tanah dari jarak 1 kilo meter lebih.

Letak tanah milik ahli waris H Soit sudah menjadi landasan pesawat terminal 3 ujar warga yang ikut me yaksikan. Kedatangan hakim di.lokasi hanya melihat dari jauh hanya mendengar penjelasan kuasa hukum penggugat dan tergugat dari luar pagar bandara Sutta.

Hakim pengadilan hanya memastikan lokasi tanah yang belum di bayar semua oleh angkasa pura II ujar EEN para legal dari te.pemgacara Tanjung Cs.

Kami hanya menggugat angkasa pura yang ingkar janji ujar Tanjung di lokasi ( ps) ketika di temui awak media. Yang kami gugat sisa uang pembayaran tanah milik keluarga ahli waris H Soid. Sebesar 5,4M.

Ahli waris baru menerima bayaran 2,8M. Sisanya sampai saat ini masih 2,6m yang belum di bayar oleh angkasa pura ujar Tanjung SH. Itu uang sudah di titipkan di pengadilan (konsinyasi) kena apa angkasa pura bayar hanya separo.

Dari awal gugatan ini pun kami sudah di preser” bahkan ketika mediasi pun kami di suruh mundur oleh hakimediasi Arif, setelah kami mengajukan sidang setempat (PS) hakim mediasi pun seperti tidak senang. Kan saya bilang ga usah di terusin, cabut aja ujar para legalnyaenirykan ucapan hakimediasi.

Bahkan ketika kita sidang ps pun tadi kuasa hukum Bandara berkata,penfacara Sianturi datang kesini. Urusanya apa dengan pengacara Sianturi ujar Tanjung. Saya berurusan dengan angkasa pura yang menahan pembayaran sisa uang H Siod sebesar 2,6M

Sekarang kalau tanah itu ada yang mengakui seperti kata pengacara Bandara. Sianturi.
Uang konsinyasi kan sebesar 5,4M sudah di bayarkan separu sebesar 2,8m ke H Soid.
Kalau Sianturi menggugat trus menang berarti uang konsinyasi ya kan masi 5,4M. Berarti uang apa yang di bayarkan ke H Soid sebesar 2,8M tersebut ujar Tanjung.

Preser yang kami dapat bukan dari hakim mediator saja. Dari pengacara angkasa pura pun kami dapatkan. Mereka mau mengakali uang sisa 2,6M supaya di anggap tidak ada.

Ahli waris H Soit wargarawa rengas menuding Pengadila Negeri Tangerang tidak konsisten atas pembayaran pembebasan lahan yang di konsinyasi oleh pembebasan Bandara Sutta.

Proyek pembebasan peruntukan bandara soekarno hatta melalui pihak PT angkasa pura2 sebagai pelaksana pembayaran ganti kerugian khususnya diwilayah desa Rawarengas kabupaten tangerang banyak meninggalkan masalah

Salah satu dari masyarakat desa rawarengas atas nama ahli waris H soit telah melakukan upaya meminta sisa ganti kerugian tanah yang di bebaskan.
Dari total kurang lebih Rp 5,4 milyar kepada pihak PT Angkasa Pura II tidak mendapatkan hasil dengan alasan dana ganti kerugian sebesar kurang lebih 5.4 milyar telah dititipkan (konsinyasi)

Pengadilan Negeri Tangerang penyelesaian terakir Maslah pembebasan lahan. Karena lahan tersebut telah dipersengketakan di badan pertanahan kabupaten tangerang sehingga pihak PT Angkasa Pura II tidak dapat merekomendasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dapat mencairkan sisa dana tersebut kepada para ahli waris H soit

Kami dari kantor hukum S.A. Tanjung & Rekan atas tidak adanya itikad baik dan penjelasan yang kurang memuaskan telah mendaftarkan perkara ingkar janji (wan prestasi) kepada PT Angkasa Pura 2
II dan sudah di lakukan sidang setempat (ps)

Pihak angkasa pura II selalu menjelaskan tidak dapat merealisasikan pembayaran sisa konsinyasi kurang lebih sebesar Rp.2.6 milyar karena sedang dipersengketakan dengan pihak intiriansa sianturi, sampai detik ini pengacara yang mengatakan tanah di.miliki Sianturi belum juga ada bukti kepemilikanya.

Pihak badan pertanahan nasional hanya menjelaskan lahan milik almarhum H Soit sedang di persengketakan dan dananya telah di konsinyasikan.

Atas tidak adanya keadilan yang diterima kemudian para ahli waris H Soit yang rata” tidak paham hukum kemudian meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi.
Kami berharap ke adilan masih ada di pihak orang miskin.(prayitno/pn)

Related posts