Tangerang kota, postbantennews.com
“Apakah Ust. Mansyur di jerat hukum atau cuma pengambalian uang yang di pakai atau pula ia di jerat hukum pidana?”, Kata Andi salah satu saat mendengar sidang, Jumat (10/06)
Ia menurut Andi, jika ini cuma pengembalian uang yang di pakai tidak masalah, tetapi ia di proses pidana ini nanti bagaimana ya.
“Mudah-mudahan apa yang dugaan kami tidak akan terjadi, mudah-mudahan cepatlah berlalu”, katanya Andi bersama wartawan.
Menurut Ian, sidang ini sempat di tunda, kemungkinan pihak kejaksaan belum dapat hadir sidang hari.
” Sidang di tunda, karena saksi-saksi belum sempat hadir”, katanya jaksa menirukan ucapnya
Menurut informasi, Sidang perdata kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Jama’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (9/6/2022).
Namun, Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa sidang pada Kamis ini batal digelar.
Sidang itu dibatalkan karena pihak kuasa hukum Yusuf Mansur dkk selaku tergugat tidak bisa hadir.Untuk diketahui.
Terdapat tiga orang yang digugat termasuk Yusuf Mansur (tergugat II), yakni PT Inext Arsindo (tergugat I) dan Jody Broto Suseno (tergugat II).
“Sidang hari ini, kuasanya Yusuf Mansur enggak datang. Alasannya, ada temannya kuasa hukum yang berada di insentive care unit (ICU),” papar Ichwan saat dihubungi, Kamis. Dikutip kompas.com
diketahui, terdapat tiga orang yang digugat termasuk Yusuf Mansur (tergugat II), yakni PT Inext Arsindo (tergugat I) dan Jody Broto Suseno (tergugat II).
“Sidang hari ini, kuasanya Yusuf Mansur enggak datang. Alasannya, ada temannya kuasa hukum yang berada di insentive care unit (ICU),” papar Ichwan saat dihubungi, Kamis
henry / Deny/postn