Jember, postbantennews.com
Hakim tidak terima usulan sidang pradilan.
Karena sidang sudah berjalan dan sudah sesuia jadwal sisang.
“Kami tetap proses pemutusan, kamipun tidak terima usulan pradilan”, katanya Hakim Dewan Toro Hakim
Menurut dia, bahwa sudah ada tetapan hukumnnya.
Jika, katanya bahwa sidang belum ada sidang, boleh saja pra dan sesudah juga bisa.
Untuk menunjukan bahwa peradilan belum memutuskan, kok sudah masuk lagi pra-peradilan.
Kuasa hukum termohon, Dewatoro S. Poetra, menegaskan, PN Jember menolak praperadilan dari pemohon.
“Jadi, untuk hal ini, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon Fahim tidak dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.dikutip radarjember.com
Dewatoro menambahkan, mengingat sidang praperadilan sudah selesai, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum atas kasus pencabulan Fahim terhadap para santriwatinya.
“Sebelumnya proses hukum kami hentikan, karena kami menghormati sidang praperadilan,” ujarnya.
Yono / yadi / deni / postn