Jakarta – postbantennews.com
Diduga hukuman Fredy Sambo di anggap hukuman yang bagai mana cara mencari keringan terdakwa hukuman ringan, kamis (10/08).
Pemutusan Fredy Sambo bak seperti penyeleksian ujian kelulusan, pihak orang tua saat anaknya mau ujian sekolah cukup guru dan murid. Tahu-tahu anaknya ini kapan lulus dan kapan pula masuk sekolah, hina benar pengadilan.
Masyarakat awam dan masyarakat yang pendidikan renda, bahwa hukuman Fredy sambo tidak sesuai yang hasil Pengadilan Jakarta Selatan tempo lalu.
Namun sidang yang di adakan tidak menghadiri keluarga kedua belah pihak, atara terdakwa dan keluarga korban.
“Ini lah di anggap pengadilan tidak pihak yang tidak bayar, lalu siapa yang menyasikan keputusan pengadilan?”, kata pengacara keluarga korban
Namanya pengadilan seharus mengudang pihak keluarga terdakwa dan si korba.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md perihal keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo
Hal ini mengerikan, menjadi penjara seumur hidup. Vonis hukuman mati sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi, namun keputusan itu batal di tingkat MA.
“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup.
Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023, dikutip tempo.co.
Selain itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi.
Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud.
deni / postn