Para korban saat ini lagi menunggu keputusan PN, para lapas baru di sidangkan kejadian pada 2021 lalu

Tangerang kota, postbantennews.com

Kebakaran lapas tahun 2021 silam, Belum ini di sidangkan, Kota Tangerang, Banten

Perkara persidangan lapas yang melanda pada lapas A1 Tangerang Kota, kemarin sudah mulai di sidangkan. Selasa, belum lama ini

Banyak para saksi lapas dan perkataannya, ngawur saat di tanya oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang, ia menjelaskan, saksi-saksi jawab, hampir tidak fokus pada pertayaan sidang.

Menurut Samyuti, SH salah satu pengacara luar sidang mengatakan bahwa saksi saat di tanya oleh JPU, jawabannya, berbelok-belok.

“Tidak fokus pada isi persidangan, ini diduga ada indikasi, sejawap jawabnya”, katanya Samyuti, SH.

Menurut informasi Sidang kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang berlanjut hari ini dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.

Empat terdakwa diperiksa terkait detik-detik terjadinya kebakaran lapas.

Seorang terdakwa bernama Yoga Wido Nugroho dalam sidang mengungkapkan sempat menyelamatkan narapidana (napi) yang terkunci di dalam sel.

Ia memberanikan diri membuka pintu meski kondisinya sangat mengerikan.

“Di blok C2 warna sudah merah. Napi cuma bisa tangannya nempel di sel-sel.

Satu-satunya pintu harus dibuka waktu itu belum dibuka. Saya megang kunci memberanikan diri.

“Jujur saya takut tapi saya mikir lebih takut yang di dalam, mereka harus diselamatkan,” ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/6/2022).

Yoga saat kejadian bertugas sebagai regu jaga 2 yang bertanggung jawab di blok C dan pos 3.

Ia berjaga dengan total 12 orang, namun salah satunya Sedang izin.

Dalam sidang, Yoga bertugas menghitung jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP), menjaga keamanan blok, dan melaporkan situasi ke atasan.

Di blok yang dijaga Yoga, terdapat lebih dari 300 napi.

“Saat malam kejadian saya terlambat mengikuti apel binaan, saat itu dibackup Suparto untuk menghitung WBP.

Saat selesai dan lengkap Suparto menyerahkan hasilnya ke saya, saya ikut apel regu. Itu pukul 19.30 WIB.

Saya diplot blok C, tidak ada teman piket karena lagi izin saya sendiri,” tambahnya.
00:15/02:23

Sebelumnya, empat mantan petugas Lapas Kelas I-A Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia.

Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 orang narapidana atau napi.

Keempat terdakwa tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP.

Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

“Barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” ucap jaksa saat membacakan

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas I-A Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi.

Kebakaran bermula di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.

Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas.

Satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu.

Akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka. Dikutip detiknews.com

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan,

Satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. 

Henry/deny/postn

Related posts