Oleh karena itu, KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap Abdul Latif Imron meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.

Jakarta – postbantennews.com

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tengah menjadi sorotan karena ikut menghadiri acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut informasi bahwa Bupati Bangkalan  Jawa Timur, meskipun dirinya berstatus tersangka KPK tapi belum ditahan.

“Kok bisa sudah jadi tersangkah, bisa keluaran”, katanya Ahmad Amin, SH, MH.

Menurut Amin, bahwa seseorang yang sudah tersangkah tidak boleh kemana-mana.

Ini bisa membuat KPK mengungkap alasan belum menahan Abdul Latif Imron.

“Penahanan itu biasanya dalam kerangka kita untuk mempersiapkan pada persidangan”, katanya. Dikutip detiknews.com

Jadi kenapa sih alasan ditahan? Ditahan itu alasannya ada tiga, takut mengulangi, takut mengurangi atau menghilangkan barang bukti atau takut melarikan diri,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).

KPK Bicara ‘Hak Bupati’ soal Abdul Latif Imron Hadiri Hakordia Meski Tersangka Ghufron menyebut KPK belum menemukan tiga alasan di atas.

Oleh karena itu, KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap Abdul Latif Imron meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.

“Masih iya (belum menemukan alasan penahanan), jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak.

Jadi temen-temen, kami itu penyelidik, penyidik itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen-temen JPU yang menyidangkan yang lain,” ucapnya.

“Jadi penahanan itu bukan kewajiban tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi.

Jadi seperti yang lain terangka itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan,” tambahnya.

Heni / deni / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *