Jakarta – postbantennews.com
KPK telah minyita Rekening AKBP. BK ratusan milyar, kini AkBP. BK saat ini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Barang mewah sepwrti mobil dan kendaraan juga ikut di sita oleh KPK, demi kepentingan dalam penyeludikan.
Harta dan tanah yang harta tidak betgerak masih dalam pebyelidikan.
“Kami sudah menyita hartanya AKBP BK yang masih dalam berbentuj rekening, dan mobil merah juga akan di sita”, katanya Ali Fijri Dari KPK
Apabila data kurang kemungkinan akan ada pengeledahan beberapa kantor dan untuk menxari barang bukti lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Namun, penetapan tersangka itu ‘dilawan’ oleh AKBP Bambang Kayun dengan mengajukan gugatan praperadilan. Dikutip Detiknews.com
Begini duduk perkara kasus yang membelit perwira menengah polri itu.
Dirangkum detikcom, Minggu (27/11/2022).
Informasi penetapan tersangka itu diketahui justru saat AKBP Bambang Kayun tercatat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
AKBP Bambang Kayun meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka kepadanya itu tidak sah.
PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening Gendut AKBP Bambang ke KPK
Dilihat dari SIPP PN Jaksel, Bambang Kayun tercatat sebagai pemohon dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021.
Klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon adalah KPK.
Adapun petitum Bambang Kayun sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai.
Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019.
Dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum
Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran.
Terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas Pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening : 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum.
Mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Deni / sani / postn