Jakarta, postbantennews.com
Ali Fikri KPK juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menfatakan, puhaknya akan segera melakujan penetapan tersangka Mardani matan Bupati Tanah Bumbu.
Saat ini, senin (04/07) Mardani kasus lagi naikan setingkat, berkasnya sudah di naikan ke meja pimpinan KPK, untuk di tanda tangan.
Setalah di tanda tangan oleh Pimpinan KPK, ini kemubgkinan langsing di ajuhkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kita berharap penyelidikan akan di percepat, jika belum membuat jadwal pemeriksaan lagi terhadap tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming”, katanya Ali Fikri juru bicara KPK
Menurut Ali fikri, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengumpulkan-bukti-bukti, meski Mardani mengajukan permohonan praperadilan, hak beliau.
Selagi belum ada putusan pengadilan Usulannya tidak sah, sekarang ia dalam penyelidikan.
Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan, sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud,” ujarnya saat dihubungi, Minggu, 3 Juli 2022.
Mardani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK pada bulan lalu.
Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya dan menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.
Kendati belum diumumkan resmi, penetapan tersangka Mardani Maming diketahui dari surat permohonan pencegahan
Kendati belum diumumkan resmi.
Penetapan tersangka Mardani Maming diketahui dari surat permohonan pencegahan KPK yang diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mardani dicegah ke luar negeri selama 6 bulan dalam status tersangka.Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.
Irawan mengatakan status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali diketahui dari pihak Imigrasi.
Imigrasi menyatakan ada permintaan pencegahan untuk Mardani dalam status tersangka.
Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka. “Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” tutur dia.Selain itu, kata dia,
Jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022.
Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022. Dikutip tempo.co
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka dugaan kasus suap penerbitan izin pertambangan.
Lembaga antirasuah itu belum mengumumkan penetapan tersangka ini secara resmi, karena pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada saat penahanan.
Deny/msd/netty/postn