Jakarta, postbantennews.com
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa ia menolak pasangan yang menikah lain agama.
Lalu Anwar, akan bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege,
Pengajuan Ramos Petege seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
“Kami akan ada dua kubuh dalam rumah tangga, karena berbeda agama”, katanya
Hal ini tidak boleh terjadi beda agama, karena keturunan untuk masa akan datang akan berbeda kepercayaan dan ia tidak ada kasih sayang nanti sama keluarga.
Bahkan yang lahir harus ada kasi sayang kedua orang tuannya.
“Tidak ada perbedaan kasih sayang anak yang lahir dan anak yang di lahir akan tumbuh kasih sayang kedua orang tua”, katanya anwar