Tangerang Kota, Postbantennews.com
Kini Bank BJB menjadi korupsi di Kota Tangerang, terduga tersangka sudah di tangkap oleh KPK melalui Kejaksaan Negeri Kota Tengarang, sekitar 2,5 milyar, Rabu (25/05)
Pihak Oknum BJB Cabang Kota Tangerang, Banten sudah nginap hari ini di tahanan kejaksaan Kota Tangerang, dengan kejahatan korupsi.
Alasan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkapan ada salah satu para nasabah yang di rugikan oleh pihak Oknum Bang BJB Kota Tangerang, dengan modus memberian kridit pada nasabah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui jajaran Intel Kota Tangerang melaksanakan Pengamanan dan penggalangan kegiatan eksekusi uang pengganti dalam perkara Tipikor Bank BJB
di jl. Modernland golf 9 RT 001 RW 006 kelurahan Kelapa indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Rabu(25/5/22).
Eksekusi uang pengganti dalam perkara Tipikor dengan Terpidana Djuaningsih Binti Ace Suhari tersebut senilai Rp 2.456.000.000,- (Dua Milliar Empat Ratus lima Puluh Enam Juta Rupiah) dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, S.H., M.Hum.,
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Raden Bayu Probo Sutopo, S.H dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi Pidsus Kejari Kota Tangerang Mayang Tari,S.H,beserta Kepala Kantor Cabang Bank BJB Tangerang Bustami.
Diketahui Kasus Korupsi ini berawal saat ditemukan adanya kredit fiktif Terpidana Djuaningsih yang merupakan karyawan PT. Djaya Abadi Soraya (DAS) dan berperan sebagai perusahaan yang mengajukan kredit dengan menyertakan surat perintah kerja (SPK) fiktif.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Kota Tangerang Erich Folanda, S.H., M.Hum menyampaikan hal mengenai Eksekusi uang pengganti ini.
Dikatakan Kajari,eksekusi uang pengganti terpidana Djuaningsih binti ace Suhari ini sudah sesuai putusan Pengadilan Tipikor no. 29/pid.sus-TPK/2021/PN serang tanggal 14 februari 2022 dengan tidak melakukan upaya hukum banding dan JPU juga telah menerima petikan putusan resmi sehingga dapat dilaksanakan ekseksekusi ini.
“Eksekusi uang pengganti ini sudah sesuai putusan pengadilan dan JPU juga telah menerima petikan putusan resmi”terangnya. Jadi perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum ( inkrah)
Tak hanya itu Kejari juga mengucapkan terimaksih kepada pihak BJB atas waktu dan tempat yang disediakan,sehingga pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan baik .
“Kami mengucapkan terimkasih pada pihak Bank BJB atas waktu dan tempatnya sehingga eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar,
Arfaiz/postn