Jakarta, postbantennews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, keputusan pengadilan Tipikor telah berhasil menyita aset yang dana kerugian negara telah di ambil kembali. sabtu (02/04)
Pihak Tipikor dalam pemutusan sudah memutuskan berdasarkan data dan barang bukti dan hasil tender yang di lakukan oleh IM2, Kejaksaan Agung RI menyetorkan uang senilai Rp253 miliar
Pihak Kejagung juga menjelaskan bahwa sebagai penyelamatan kerugian negara dari terpidana Indar Atmanto dalam perkara korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum pada PT Indosat Mega Media (IM2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan, penyelamatan kerugian negara itu merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1,3 triliun yang dibebankan kepada IM2di kutip antara.com
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 juchto Putusan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juchto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013.
“Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253 miliar merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
henry/postn