Jaksa Muda : 6 orang di tangkap atas dasar pengembangan kasus kematian Bregadir Josua,

Jakarta – postbantennews

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaskaan Agung Fadil Zumhana mengatakan bahwa 6 orang di tangkap atas dasar pengembangan kasus kematian Bregadir Josua, Rabu (04/10)

Pihak kejaksaan menahani 6 orang setelah di tahan 11 orang, kini di tahan di mapolbrimob Jakarta selatan.

Dari 6 orang tersebut lagi dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus dari 11 orang.

Pihak tahanan nambah 6 orang dan tadi di bawa dengan mobil tahanan brimob JakartavSelatan.

Sebanyak enam dari 11 tersangka kasus penembakan Brigadir J dan obstruction of justice kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaskaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Keenam tersangka tersebut, adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Kuat Maruf.

“Terhadap tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim,” kata Fadil. Dikutip Antara com

Polri telah melimpahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penembakan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung pukul sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah menandatangani administrasi pelimpahan, para tersangka kembali ditahan ke rutan yang telah ditunjuk oleh pihak kejaksaan.

Enam tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim tiba dari Kejaksaan Agung di Mabes Polri pukul 14.02 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah membenarkan bahwa para tersangka dititipkan oleh JPU untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Iya (dititipkan), Rutan Bareskrim kan cabang Salemba juga,” ujar Nurul..

Deni / Heri / gadis / postn

Related posts