Diduga M di sebut Daftar intel Jaksa Tigaraksa melakukan penangkapan di kediaman

Penyidik dan intel kejari tigaraksa, terus ubar pelaku PKH

Tangerang kab, postbantennews.com

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjemput paksa satu orang ketua kelompok penerima manfaat (KPM). Karena, sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa. Kab. Tangerang Propinsi Banten, baru-baru ini

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, keterangan ketua PKM itu diperlukan untuk memperdalam hasil penyidikan, lebih lanjut.

“Kita jemput dari rumahnya langsung, lalu kita bawa untuk diperiksa di kantor kejaksaan. Ketua KPM berinisal M. Ia belum pernah datang untuk memenuhi panggilan,” katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (2/2). Dikutip TE

Sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa 28 dari 29 ketua KPM yang tersebar di 12 desa dan dua kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Setiap ketua KPM membawahi 3.585 orang penerima PKH.

Mereka berperan sebagai penghubung informasi antara penerima dengan pendamping.

Diketahui, unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH 2018 hingga 2019 di Kecamatan Tigaraksa sudah dikantongi penyidik kejaksaan.

Di mana oknum pendamping dan ketua KPM memegang buku tabungan dan kartu ATM milik penerima. Ketika pencairan, dana tersebut diambil oleh oknum pendamping dan sebagian oknum ketua KPM.

“Ada yang terdaftar sebagai penerima, tetapi tidak menerima uang selama 2018 hingga 2019. Dan ada yang menerima uang, namun tidak utuh. Keluarga penerima ini tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM,” jelas Nana.

Lanjutnya, usai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketua KPM selesai, maka kejaksaan akan memanggil pendamping dan agen Brilink di Kecamatan Tigaraksa.

Kedua pihak ini, kata Nana, harus dimintai keterangan untuk memperjelas titik terang tentang kasus dugaan korupsi dana PKH selama 2018 hingga 2019.

“Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar dan hanya di Kecamatan Tigaraksa saja. Untuk kecamatan lain kita sudah dapatkan informasi dan akan digabungkan penyidikannya nanti,” pungkasnya. (prayitno/pn)

Related posts