Dari pihak keluarga minta keadilan, karena dokter beda harus mempunyai sertifikat kealian.

Tangerang Selatan, postbantennews.com.

Pihak korban minta keadilan, agar tuntas Bongkar Kasus Korban Dugaan Mal Praktek di RSUD Karawang, Bupati Karawang yang baru dilantik Presiden H Prabowo Subianto 20 Februari 2025 H. Aep Syaepulloh,SE di harapkan agar turun gunung, sabtu (22/03).

Untuk memperhatikan serta memediasi terdampak warga masyarakat Suhaya(40th) korban malpraktek kedokteran, sebelum ada tindakan untuk melaporkan kasus ini ke Presiden H.Prabowo Subianto dan Gubernur Propinsi Jawa Barat Kang Deddy Mulyadi.

Ia berharap, agar dapat diambil tindakan demi keselamatan pasien, warga kabupaten Karawang agar agar kasus malpratek harus sampai kemeja hijau, No Viral No Justice No Action , Neticen.

Menurut keluarga korban, mengharapkan Solusi kemanusiaan yang arief dan bijaksana.

Kata DR. Henry Jayadi Pandiangan SH. MH Sosok akademisi, Dosen ,Dekan Fakultas Hukum. Universitas Kristen lndonesia dan Dr.Poltak Siringo ringo SH.MH .Apa itu Mal Praktek Kedokteran, harus masuk ke meja hujau.

“Kalau tidak, akan timbul kasus baru lagi, bahwa mal praktek kedokteran /kesehatan adalah suatu kesalahan fatal yang dilakukan seorang Tenaga medis”, katanya DR. Henry Jaya.

Menurut beliau, bahwa Dokter didalam menjalankan tugasnya, harus profesional, sehingga tidak di rugikan para pesien.

Ia menjelaskan, mengakibatkan pasien /korban terluka ,cacat ringan sd berat bahkan sampai meninggal dunia.

Makna, Hukum mal praktek justru didalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.6 tahun 1963 pengertian tentang Tenaga Kesehatan.

“DOKTER DIKATAKAN MAL PRAKTIK, dapat disimpulkan bahwa dokter yang melakukan mal praktik adalah dokter lalai didalam menjalankan tugasnya atau boleh karena kesalahannya.

Informasi di terima korban, ia mengakibatkan pasien nya luka berat atau bahkan mengalami meninggal dunia.

Sehingga dikatakan Tindakan malpraktik medik confius dapat berupa ke alpaan dan kelalaian dokter yang didalam KUHAP dikatakan dalam pasal 359 -361 tentang kealphaan dan UU No.29 tahun 2004x tentang praktik kedokteran.

UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No .44 tentang Rumah Sakit menyebutkan karena kelalaian seorang Nakes( tenaga kesehatan ) dokter, bidan bisa dipidanakan.

“DUGAAN PELAPORAN KASUS TINDAK PIDANA MAL PRAKTIK KEDOKTERAN ,NAKES” :

(1.).Melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kewajiban profesionalisasinya.

(2.).Melanggar Hak pasien /korban mal.praktik yang timbul dari kewajiban profesional nya .

(3.) Melakukan perbuatan pembiaran kasus yang bertentangan dengan.etika moral dan kesusilaan profesionalnya.

Ketentuan hukum pidana yang dirasa tepat sasaran di terapkan untuk pasal 359 KUHP yang mengatur kealpaan serta kelalaian profesional yang fatal mengakibatkan kematian .dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lanjutnya Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan Luka berat  diancam dengan pidana penjara.paling lama 5 tahun atau dan pidana kurungan paling lama 1 tahun .

Pasal 361 .mengatur tentang pemberatan pidana jika kejahatan mal praktik yang diatur dalam bab ini dilakukan didalam menjalankan profesi jabatan atau pekerjaannya.

Maka pudana dapat ditambahkan 1/3 .dan serta Hak profesional untuk menjalankan pekerjaan tersebut dapat “DICABUT IJINNYA “!!!

Menurut Rusman Pinem Ssos,Bunda Tiur Simamora serta Bunda Sekar Tim lnvestigasi LBH, Pemberdayaan Kasus Mal praktik di RSUD Karawang Propinsi Jawa barat melaporkan sbb: Pasien Suhaya (40 Th ) semenjak Tanggal 04 Agustus 2024 pasien Dr.RJ Sp Urologi.

Rawat Jalan Pengobatan Batu ginjal RS Swasta Dewi Sri Karawang.

Rencananya sbb; (1.) Laser Batu ginjal sebelah kanan . (2.) “OPERASI BEDAH BATU GINJAL KIRI ” di RSUD Karawang . (3.).Kembali Pasien Suhaya ke RSUD Karawang Oktober 2024 okeh karena katanya fasilitas medis Operasi nya lebih lengkap.

Sedangkan Dr .RJ Sp.U bertugas di RSUD Karawang dikatakan tindakan yang jauh dari SOP .Kedokteran dimana pasien mendapatkan pelayanan buruk dan mendapatkan 2 selang tembus ke usus didalam perut.

Lobang operasi menganga cenderung berakibat sulit bergerak golek golek di tempat tidur serta berakibat focal infeksi berat dan demam tinggi.

Lemas makan, minum pun terdampak . sulit makan tidak nafsu alias puasa nafaspun sesak tersengal sengal tanpa daya upaya kenapa kondisi makin melemah saja.

(4.) Ketika keluarga pasien datang ke RSUD Karawang dengan kecewa mereka mendapatkan khabar Dr RJ Sp.U Cuti besar dan lbadah Umroh otomatis tidak adalagi suatu upaya Presisi.

Tidak humanis, transparansi akuntability medis mendelegasi kannya untuk di Repaired Kesalahan dugaan Mal praktik ini ke dokter sejawat yang tentunya bisa ambil suatu tindakan decission maker TSM Lebih berkompetent.

Terpaksa Pasien BPJS dari keluarga miskin Rekomendasi Media Sinar Pos com hingga Januari 2025 di RSUD Karawang pun mendapatkan pelayanan masyarakat yang cukup mengecewakan.

Alih alih pasien pun dirujuk tanpa koordinasi lagi ke Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo.dengan biaya akomodasi patungan sewa mobil dari warga.

“Kami minta pada aparat polisi agar melakukan pemeriksaan malpratek yang diduga tak sesuai standart Sertifikat Kesehatan”, tuturnya Warni (45) keluarga.

Kata keluarga, Seorang Dokter setidaknya ia mempunyai sertifikat ahli beda dan penyakit dalam organ tubuh. Hal ini, tidak membahayakan pasien.

(dr. Bernard)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *