Jakarta, postbantennews.com
Indra Kenz sudah Berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan Tangerang kota Selatan, Banten.
Berkas itu langsung dari dari Kejagung dalam bentuk sudah di jilid, tinggal pihak Kajari Kota Tangerang Selatan tinggal meneruskan ke pihak pengadilan Tangerang.
Berkas Indra Kenz juga akan jadi tahanan kejaksaan Tangerang Selatan.
Kini pihak pengadilan akan di pelajari, untuk di sidangkan Minggu depan.
Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Indra Kenz tersebut segera disidangkan.
“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media (hoax).
Melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/08)
Berkas perkara Indra Kenz itu diserahkan ke PN Tangerang pada siang tadi. Ketut menyebut JPU berpendapat Indra Kenz
Bakal didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan
Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” ucap
Henry / Deny / postn