Kendari, postbantennews.com
As yang berpangkat AIPDA di tangkap oleh pigak polisi, kini Oknum anggota Polri dari Polres Wakatobi, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Aipda AS yang ditangkap pada Rabu (2/2) karena terlibat peredaran gelap narkoba dipecat dengan tidak hormat.minggu (03/04)
Kasus penangkapan itu dari keterangan dari pengecer sejenis Sabu-sabu, Pihak Polda Sultra akan di ada penyelidikan leboih lanjut, akan di teruskan ke Pengadilan Negeri Sultra
Kini AS AIPDA kasus lagi di tangaini oleh pihak Propam Polda Sutra, Jika setelah di nyatakan P-21 akan di limpahkan ke pengadilan oleh pihak pimpinan.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, di Kendari, Sabtu, mengatakan pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari.
“Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” katanya lagi.
Dia mengungkapkan, anggota Polri inisial AS berpangkat Aipda tersebut disidang kode etik selama tiga hari mulai Rabu (30/3) hingga hasil putusan sidang pada Jumat (1/4).
“Pihak Polda Suktra sudah di berentikan, kini tinggal penyetopan gajinya dari Polri”, katanya Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, di Kendari
Prianto mengatakan sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
ABD/henry/postn