Jakarta, postbantennews.com
Ali Fikri Plt. KpK mengatakan pihaknya akan mengeksekusi Ketua DPRD Jawa Barat Ade Bahkah tentang kasus penyuapan proyek.
Ali Fikri KPK menilai Ade Barkah mengeksekusi vonis mantan pimpinan DPRD Jawa Barat (Jabar), sudah sesuai Hukum.
“Kami sudah melaksanakan sesuai SOP dan ternyata dengan di putuskan oleh pihak Pengadilan Tipikor.
Ade Barkah Surahman dalam kasus suap proyek di Indramayu, terbukti”, katanya Ali
Menurut Ade Barkah bakal menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
“Jaksa Eksekutor, (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum.
Tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan
Adapun Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Dikutip detiknews.com
Jumlah tersebut bakal dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.
Ali menerangkan Ade Barkah juga dibebani membayar uang pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, dia dikenai uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Selain itu, hak politik Ade Barkah Surahman bakal dicabut.
Hak politik itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokok Ade.
“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana”, katanya
Heny / gandi / henry / postn
Download Apps postbanten Sekarang https://apps.postbantennews.com/postbanten/