Jakarta, postbantennews.com
Kapal dan hotel yang milik Bos SD belum cukup untuk pengganti uang yang di ambil oleh tersangka.
Kelapa sawit, kebun karet, pesawat, kapal dan apartemen di Jakarta juga belum cukup bayar ganti 78 triliun.
“Kami harap apartemen di Jakarta dan hotel juga belum di sita karena pihak kejagung akan cek aset pajak”, kata Dr. Ketut Sumedana kasie Humas kejagung.
Menurut Dr. ketut pihak kejagung lagi kumpulkan hartanya untuk negara, oleh piha Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi, dari Kebun Sawit, Kapal Tongkang, hingga Hotel di Bali.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset lain yang dimiliki Surya Darmadi.
Saat ini, Kejagung tengah melacak aset Surya Darmadi di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
“Ada (penyitaan aset lagi), ini masih jalan, ada informasi juga helikopter yang akan mau disita.
Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam,” jelas Ketut
Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan, telah di tetapkan.
Sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dikutip indexs.com
Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.
“Sasarannya kata Dr. Ketut, ada yang paling besar, itu lagi ada dalam perkembangan kasus”, katanya.
Heni / Heri / postn