Jakarta, postbantennews.com
Akhirnya AKBP. Dalizon memberikan keterangan pada hakim bahwa ia, telah memberikan uang seteron ke pada Kombes Anton Setiawan mantan Dirkrimsus Polda Sumsel
Para hakin terkejut, uang apa itu? yang diduga terima uang dari AKBP Dalizon terdakwa terima suap. Dikutip tribunmedan.com
“Nanti kita panggil pihaknya atasan AKBP. Dolizon, bahwa akan di jadikan korban oleh AKBP. Anton, bahwa sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan”, katanya
Dolizon di depan hakim, ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir (Kombes Anton), sisanya saya berikan kepada tiga kanit.
“Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra,” jelasnya.
Usai persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.
Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung di hadapan hakim.
Kombes Anton membantah terima uang dari Dalizon mantan Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Ia juga tak kunjung hadir dalam persidangan yang menjerat AKBP Dalizon.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus.
Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya.
“Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa”, kata JPU
Asdanil / asril / reni / postn