Tiang dan tegangan tinggi Telkom yang di bangun tanah Warga Desa Sukasari, harus di bongkar

Tangerang, postbantennews.com

Diduga banyak provider internet wifi yang tidak memiliki jjin lingkungan di duga banyak provider internet yang di duga tidak memiliki ijin lingkungan, itu terbukti di kampung sarapan rt 01/02 desa sukasari kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang-banten, jumat (15/09).

Para perusahaan Telekomunikasi agar membayar pajak dan harus memberikan pelayanan yang baik, pihak Dispenda Kab. Tangerang mengarahkan pada Desa, di mana ia menancapkan tiang, setidaknya arahkan etika dan cara persoasip pada pemerintah desa.

“Kami dari media posjakartaraya. com mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan rt 01/02 desa sukasari kecamatan Rajeg, terdapat provider internet yang di duga tidak memiliki ijin lingkungan”, katanya Dimas (45) Warga

Menurut informasi masyarakat setempat betul bahwa provider internet tersebut belum pernah minta tanda tangan warga perihal ijin mendirikan tower provider internet.

“Kami belum perna di ajak oleh RT/RW tanda Tangan dan bentuk apa-pun dari pihak kontraktor tower”, ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Ketika www.posjakartaraya.com konfirmasi kepada kepala Desa Sukasari, betul bahwa di desa sukasari ada beberapa provider internet, tapi belum pernah ada yang membuat ijin lingkungan,

“Kami juga lagi menunggu, tidak pernah ada yang mendaftarkan usaha provider internetnya ke desa, sehingga kami tidak tau ada berapa perusahaan provider internet yang ada di desa sukasari, itu juga urusan Pemkab Tangerang,”ujar Muklis kades sukasari

Menurut ketua LBH-PMBI perwakilan kecamatan Rajeg, perihal maraknya provider-provider internet ilegal yang di duga tidak membuat ijin lingkungan, di mana ijin lingkungan itu penting karena segala sesuatu pun harus berawal dari lingkungan

“Kami berharap pada Dispenda Kab. Tangerang, jika usaha apa-pun agar di arahkan melaporkan usahanya di Desa, agar tidak ada cemburu sosial,”ujar uje

Lanjut ia, mewakili masyarakat, agar haknya tidak terabaikan, seperti asuransi, di mana terjadi musibah robohnya tiang tower dan juga radiasi apa bila menggunakan pesawat.

“Setidaknya hak-hak masyarakat seperti ini jangan sampai terabaikan oleh perusahaan provider internet, “ujar uje

Ia menjelaskan tentang hukum, bahwa ketua forum Rajeg bersatu angkat bicara prihal banyaknya provider internet yang di duga melanggar uu 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi di mana perusahaan hanya menginduk kepada PT

Dimana, mereka bernaung, seharusnya provider internet itu harus memiliki ijin kominfo apa bila ijin mendirikan usaha provider internet,”ujar bang tato thea

“Kami-pun akan berkirim surat kepada kementrian kominfo dan juga kepala dinas kominfo kabupaten Tangerang, agar segera menertibkan provider-provider internet yang di duga tidak memiliki ijin kominfo,”ujarnya

(Sani / postn)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *