SESEORANG YANG MEMILIKI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH “^ BUKTI SHM NAMUN TIDAK PERNAH MENGUASAI.

Postbantennews.com – Hilang dan Lepasnya Hak waris Tanah Istilah Rechtsverwerking diartikan sebagai hilang atau lepasnya hak seseorang karena tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.

Menurut J. Satrio, rechtsverwerking diartikan merelakan hak warisnya dan merupakan suatu pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mau lagi menggunakan hak yang dipunyainya.

Konsep rechtsverweking dapat ditemukan pada pasal 32 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997:

“Pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu (5) lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat SHM itu.

Tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada kepala Kantor Pertanahan BPN yang bersangkutan ataupun ahli waris tidak mengajukan gugatan Penetapan Waris ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan baru sertifikat HakMilik (SHM ) tersebut.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 210/K/Sip/1955 (Kasus Sengketa warisan Lahan di Cirendeu Kec.Ciputat Timur Tangerang Selatan ) yang berbunyi.

Gugatan tidak dapat diterima, oleh karena para penggugat dengan mendiamkan selama 25 tahun dianggap telah menghilangkan haknya yang dimilikinya itu, Cirendeu Tangerang Selatan.

penulis : Dr Bernard Gakorpan

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *