Jakarta, postbantennews.com
Diduga Oknum Danramil di Papua, Sangat di sayangkan pihak danramil, melakukan hal yang tidak terfuji itu di lakukan oleh seorang oknum Danramil di Jaya Pura, ini sudah termasuk krominalitas. selasa (26/04)
Belum tentu juga warung itu apa yang dimaksud orang tidak mampu, ini perlu ada penetapan hukum dan ini juga harus di proses hukum.
“JIka ini tidak ketahuan ini akan menimbulkan kekerasan terhadap yanbg punya warung, ini jelas sudah melanggar hukum”, kata Laebardi (45) warga papua.
Kata Laebardi, Setidaknya pihak Mabesad, agar ridak melebar sebiknyam harus ambil langkag-langka untuk proses kosde etik TNI, ini sydah memalukan koprs TNI.
Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang meminta bantuan ke warung makan.
Permohonan bantuan itu tertuang dalam surat yang berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.
“Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD,dikutip kompas.com
Dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022) malam.
Tatang menyatakan, TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Yubelinus. Ia juga memastikan bahwa akan ada sanksi atas tindakan yang dilakukan Yubelinus.
“Karena telah mencoreng nama baik institusi,” tegas dia.
Kata Tatang Subana, ia masih dalam penyelidikan, jika ini terbukti ia akan mengambil ahli dalam penyelidikan, setidaknya sidang kode etik TNI.
(dadang/henry/postn)