Oknum wartawan di Pakalpinang, status sudah di jadikan tersangka.

Jakarta, posrbantennews.com

Pelaku oknum wartawan di periksa oleh Polisi Tanjung Pubang dengan beberapa bujti ada mengarah pemerasa, jumat (20/09)

Setelah menjali pemeriksaan pelaku di jadikan tersanfkah dalam proyek ini.

Pelaku cukup bukti, telah sengajah bahwa palu memeras rekanan kontraktor CV. CCP yang ia anggap salah dan di mintai sejumlah uang.

Ternyata salah pekerjaan proyek itu bukan terletak pada pantauan wartawan tetapi harus di buktikan oleh aparat hukum.

“Kami cukup kuat, untuk menahan pelaku, karena ada pemeriksaan dari pihak polisi”, unjarnya Darmawan (43) dari Pihak rekanan.

Darman juga menjelaskan bahwa proyek yang di kerjakan itu ada hasil periksaan Ispektorat, BPK dan pihak polisi.

Salahnya wartawan itu ada pengacaman data perusahaan di bagikan ke temannya, lalu akan mengacam disebarluaskan.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.

Tersangka meminta uang kepada CV Cintia Putri Pratama sebesar Rp 20 juta,” kata AKP Muhammad Riza Rahman.

Dibeberkan AKP Riza, modus tersangka dengan memviralkan proyek long segmen ke media online, dikutip tribunnews.com

Proyek tersebut berlokasi di Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Tersangka mengaku ada melakukan dugaan tidak pidana pemerasan.

Diduga pelaku dengan cara memviralkan atau merilis ke media online tentang proyek Long Segmen Pasir Padi yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” bebernya.

(Aprizal / feri)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *