Diduga Pemuda : untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE.

Serang, postbantennews.com

Polda Banten tentang Informasi dugaan tindak pidana ITE, terduga RZ (21) telah melaporkan.

Benar telah datang Sdr. RZ (21) ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE.

Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten.

Disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut.

– Sdr. RZ (21) kemudian melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan menyampaikan lembar pengaduan didampingi oleh penasehat hukumnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik.

Seseorang dan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengmbil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan.

Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Sdr. RZ (21) di Polda Banten.

Sumber informasi : Kabidhumas / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *