Jakarta, postbantennews.com
Diduga sekolah Dasar Negeri menjual setelan baju seragam pada murid siswa, dari harga Rp. 85,000 sampai Rp 110,000. belum lama ini, pratek ini berjalan.
Apakah ada intruksi dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta, sehingga guru SDN Wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Kini menjadi polimik antara lembaga swata dan orang tua murid, sehingga membebankan pada orang tua murid.
Baca juga : Bupati Tangerang mendapatkan pujian dari Negara 11 Asean, Begitu juga Gubenur Banten
Menurut Seorang wali murid berinisial H berencana akan membuat aduan ke Balai Kota, terkait adanya praktik jual beli pakain seragam khas sekolah,
Bahwa pihak H orang tua murid akan melaporkan pada pihak Dinas Pendidikan di Balai Kota di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Adapun pakaian seragam sekolah tersebut terdiri dari batik dan olah raga. Kedua seragam itu dijual melalui koperasi sekolah pada saat kenaikan kelas.
Menurut H mengatakan, anaknya yang belakangan ini baru naik kelas dua terpaksa harus rebutan beli seragam tersebut. Sebab, kata dia, sekolah menjualnya secara bertahap dan dibatasi.
“Waktu saya beli seragam terpaksa rebutan. Maksud saya belinya nunggu di info sekolah, soalnya turunnya bertahap. Kebetulan pas turun, saya lagi ada uang.
Seragam batik saya beli itu seharga Rp 90.000, kalau ukuran kecil Rp 85.000. Kalau yang seragam olahraga Rp110.000,” beber H kepada jurnalisJumat 28 Oktober 2022.
Berbeda dengan AR, seorang wali murid di satu komplek sekolah tersebut mengatakan jika dalam satu tahun terakhir sudah dua kali membeli pakaian seragam sekolah anaknya.
Namun, AR tidak begitu merinci biaya yang dikeluarkannya.dikutip Satusuaraexpress.co
“05 si lebih ribet. Iya peraturan sekolahnya. Pokoknya, 05 beda sendiri dibanding yang lain, apa lagi itu udah ganti 2x. Baru setahun udah ganti,” tambah AR.
Kepada Satusuaraexpress.co, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Satiman meminta agar wali murid menginformasikan hal tersebut kepada Sudin terkait.
“Seragam khas sekolah di koperasi yang sah boleh dengan catatan harga murah dan terjangkau,” ujarnya.
“Seragam khas sekolah di koperasi yang sah boleh dengan catatan harga murah dan terjangkau,” ujarnya.
Dilain sisi, Satiman mengatakan sekolah tidak boleh jual seragam. “Yang jelas, intinya sekolah tidak boleh jual,” sambungnya.
deni / haryadi / henry / postn