Jakarta, Postbantennews.com
Ijazah palsu belum ada penetapan hukum, ini berarti ijazah jokowi perlu di di periksa oleh DPR/MPR ini sudah tidak logis.
Seorang penggugat di minta cabut di pengadilan negeri, sedangkan belum ada putusan pengadilan dan penetapan hukum.
“Sangat di sayangkan Bambang Tri Mulyono, tidak profesional dalam pengaduaannya, dan kenapa harus pihak polisi menahan pihak penggugat”, kata Yusril Ihza Mahandra
Perlu di ketahui kata Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyesalkan proses hukum yang tak tuntas soal tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Bisa saja ijazah itu palsu, sehingga pihak penggugat di tahan. Ia pun memprediksi isu itu bakal terus jadi bahan gunjingan.
Baca Juga : Bupati Tangerang mendapatkan pujian dari Negara 11 Asean, Begitu juga Gubenur Banten
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di saat yang sama, polisi menahan Bambang atas kasus terpisah.dikutip CNNI
Yusril memandang dengan ketiadaan putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tersebut akan terus membuat isu tersebut jadi ‘gorengan’ politik.
“Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu.
Tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas,” ujar Yusril melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (29/10).
“Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” sambungnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai yang selama ini dilakukan kedua pihak hanya membangun opini, bukan memberi bukti hukum.
Dari pihak yang pro, simpatisan Jokowi ramai-ramai menyatakan mereka menjadi “saksi” ijazah Jokowi asli. Dari pihak penggugat dan oposisi.
Mereka tak berhenti menggunakan media untuk melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan bukti-bukti versi mereka.
deni / henry / postn