Jakarta, Postbantennews.com
Pengacara OC Kaligis Optimis Gugatan Pilkada 2024 Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dikabulkan hakim Panel I Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ketua Suhartoyo dan masing-masing anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, kamis (23/01).
“Indikasi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 sebagai Pertahana, ” kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis.
Kaligis mengatakan kliennya Paslon nomor urut 01 Pilkada Tanah Datar yakni Richi Aprian (Bupati) dan Donny Karsont (Wakil Bupati) bahwa pada masa tenang Pertahanan dengan mudah menggerakkan dan melibatkan penyelenggara negara serta mengunakan fasilitas negara pada kegiatan kampanye.
Dia mengatakan ada pembagian ayam kepada warga Saruaso pada 26 November 2024, pada saat itu merupakan adalah masa tenang kampanye.
Indikasi pelanggaran lainnya yakni memberikan bantuan dana bajak sawah gratis di sejumlah kecamatan pada masa tenang tanggal 25-26 November 2024.
Serta pemberian mobil bak terbuka dan ambulan kepada Nagari Simabur yang diterima langsung oleh wali nagari setempat.
“Bahkan pertahana memberikan hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek dan ambulan untuk Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, ” kata Kaligis yang juga guru besar hukum Universitas Negeri Manado Sulawesi Utara itu.
Dia menambahkan pertemuan yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar di Gedung Indo Jalito adalah merupakan rumah dinas bupati dengan mengundang seluruh instansi tapi dilakukan secara tertutup dan tidak mengundang KPU, Bawaslu dan pemohon padahal rapat itu membahas pilkada.
Dalam berita acara rapat pleno rekapitulasi, kata Kaligis, bahwa saksi pemohon selaku Paslon 01 tidak ada satupun yang menandatangani berita acara tersebut.
Rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 9 Sungayang, seperti tertuang pada surat KPU Tanah Datar No.475/PL.02.6-SD/1304/2024 tanggal 29 November 2024 agar pemilihan ulang di TPS tersebut tapi tapi tidak dilaksanakan.
Kaligis mengatakan fasilitas kampanye tidak kunjung diberikan sampai mendekati hari pencoblosan, pembiaran terhadap atribut Linmas yang menyerupai atribut Paslon 02, pembiaran intimidasi terhadap sejumlah saksi di TPS.
Dengan berbagai alasan itu, katanya optimis hakim MK mengabulkan permohonan Paslon 01 Pilkada Kabupaten Tanah Datar.
** (adi)