Jakarta, postbantennews.com
KPKRI minta di tangkap penjabat menteri yang terlibat tanah laut di jadikan tanah darat oleh PT. Sedayu agar di proses hukum.
Waduh, banyak yang dikadangin oleh KPK, jika data HGB di periksa oleh KPK RI.
Mana ada tanah negara yang jadikan sertifikat HGB untuk memperkaya pihak tertentu?.
Apa lagi ini pihak terkait banyak terlibat di dalam laut lepas akan di jadikan tanah darat, benar-benar korupsi.
“Kami minta pada KPK agar tangkap para pejabat yang terlibat dalam HGB laut utara Tangerang, Banten”, tuturnya Pengacara Boyamin Saiman, SH.
Kata beliau, siapa pun yang terlibat agar di proses hukum.
Menurut Boyamin hal ini sudah menyalahi undang-undang Dasar 1945, bahwa tanah, laut, air dan udara milik negara.
Ia menyatakan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.
Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok kedua Menteri yang dimaksud tersebut.
Ia hanya memastikan ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.
“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).
Boyamin menyebut Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu turut disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK.
Kendati demikian, ia memastikan kedua menteri itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK.
Mereka yang dilaporkan, kata dia, para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), dikutip CNN Indonesia.com.
(henry / feri)