jakarta, postbantennews
Peninlian dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengaku tak begitu khawatir melaporkan kedua anak Raja Indonesia atau presiden Joko Widodo yakni sebut saja, GRR dan KP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rabu (12/01)
Ubedillah melaporkan terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).Dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), GRR dan KP dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporannya langsung di terima oleh KPK dijakarta, lantaran diduga terlibat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN, apakah kasus tidak di lanjutkan?, tntu aharus di lanjutkan Undang-undang tidak melarang dan tidak ada membatasi semua yang berbauk hukum tetap di proses.
Kata Ubedillah, hukum juga tidak ada membedakan atara miskin dakaya, begitu juga anak pejabat dan anak presiden tetap di proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah menjamin pelaporan masyarakat kepada GRR dan KP sesuai aturan.
“Iya lah (Pemerintah menjamin),” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).dikutip Suara.com
Kendati demikian, Moeldoko meminta masyarakat tidak memberikan penilaian negatif terhadap anak pejabat termasuk anak Presiden soal bisnis yang dimilikinya.
“Tapi begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-seolah anak pejabat itu negatif, anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak boleh berusaha. Ini gimana sih,” ucap dia.
Selain itu, mantan Panglima TNI itu menuturkan siapapun termasuk anak pejabat memiliki hak yang sama untuk memiliki usaha, sepanjang usaha yang dimiliki baik.
“Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama. Seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang, enggak lah,” tutur dia.
henry/deny/pn