“Peraturan menteri perindustrian (Permenperin) NO.17 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol”.
Tangerang Kab, Postbantennews
Tangerang Menindak lanjuti adanya pemberitaan dari media online beberapa hari yang lalu terkait adanya dugaan penjual miras yang berkedok warung jamu di kelurahan Kuta bumi kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang Banten, rabu (12/01)
Saat awak media datang ke kantor kelurahan kuta bumi ingin konfirmasi ke lurah Rusdi Efendi,Namun pada saat itu lurah Rusdi Efendi sedang tidak berada di kantor di karenakan lagi ada giat di luar kantor kelurahan kuta bumi menurut keterangan dari salah satu staf kelurahan kepada awak media.
Lanjut melalui telepon seluler,” Rusdi Efendi selaku lurah kuta bumi Engan bertemu awak media seolah olah sengaja menghindar dan alergi terhadap awak media yang pada saat itu ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan penjual miras berkedok warung jamu yang beroperasi di kampung sondol RT 10 rw 02 tempat nya di depan kantor kelurahan kuta bumi yang seolah olah adanya dugaan pembiaran dan tutup mata terhadap penjual minuman keras (miras) tersebut.
Menurut salah satu warga kampung sondol RT 10 RW 02 yang Engan disebutkan namanya, Penjual minuman keras ( miras) tersebut sudah beroperasi kurang lebih sekitar tiga(3) tahun lamanya.
Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas dari aparatur hukum dan instansi terkait seolah olah aparatur hukum dan instansi terkait tutup mata dengan adanya dugaan menerima inkam/ upeti yang cukup besar sehingga penjual minuman keras (miras) yang beroperasi di depan kantor kelurahan kuta bumi di biayarkan bebas beroperasi sampai saat ini.
“Lanjut warga yang enggan disebutkan namanya,” sebenarnya kami risih dengan adanya penjual minuman keras di lingkungan kampung sondol rt 10 RW 02 ini, kamipun sudah menegur namun tidak di gubris malah teguran kami di Abaikan,pasalnya di malam hari bahkan di siang bolong sering terdengar orang berteriak teriak sambil nyanyi nyanyi.
Kami takut dengan adanya penjual minuman keras (miras) tersebut bisa menimbulkan kegaduhan dan memicu keributan dan perkelahian serta ketidak nyamanan terhadap warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut katanya ke pada awak media saat di wawancarai.
Dalam pasal 5,6,Dan7, di sebutkan bahwa setiap orang di larang memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran atau racikan di wilayah Indonesia.
Sebagai mana yang di maksud dalam pasal tujuh (7) dapat di pidana dengan pidana kurungan penjara paling sedikit tiga (3) bulan dan paling lama dua (2) tahun atau denda paling sedikit Rp 10juta dan paling banyak Rp (50) juta.
Dengan demikian, Dengan adanya dugaan penjual minuman keras (miras) yang ada di wilayah hukum sektor pasar Kemis hususnya di kelurahan Kuta bumi kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang Banten harus segera di tindak lanjuti tampa pandang bulu oleh aparatur penegak hukum (Aph) sektor pasar Kemis dan instansi terkait supaya bisa memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras (miras) demi terwujudnya lingkungan yang nyaman dan tentram untuk masyarakat kelurahan kuta bumi khusus nya warga kampung sondol.
Sopiyan/ Pn.