Kuasa jukum korban penipuan agar aset skema ponzi yang berbentuk emas agar di sita, ini harus di kembalikan pada Negara, atau di bayarkan uang keuban sesyai di tipu

Tangerang Selatan, postbantennews.com

Investasi Bodong yang atas namakan Skrma Ponzi menepu senilai Rp. 1 triliun. Kini Kuasa hukum delapan korban penipuan investasi emas skema ponzi senilai Rp1 triliun mengajukan sita jaminan terhadap aset terdakwa berupa emas sebesar 40 kilogram.senin (04/04)

“Kuasa jukum korban penipuan agar aset skema ponzi yang berbentuk emas agar di sita, ini harus di kembalikan pada Negara, atau di bayarkan uang keuban sesyai di tipu oleh pelaku investasi bodong”, katanya Hariyanto

Kata Hariyanto, Ada Sekitar 320 orang yang kena tipu, dan ada sebagian hartanya yang di tipu oleh pelakunnya yang merelahkan, dan ada yang pegawai ASN juga tertipu, uang dan emas tidak di kembalikan oleh Pelaku.

“Mohon izin yang mulia, kami ajukan sita jaminan untuk emas sebesar 40 kilogram yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini,” kata Febri Diansyah

sebagai kuasa hukum dari Visi Law Office dalam keterangannya saat menyampaikan secara lisan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada hukum acara perdata Pasal 227 HIR karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.

Febri Diansyah juga menyebutkan hasil keterangan saksi terdakwa M. Abadi yang pernah menjadi kuasa hukum terdakwa sebelumnya diperoleh sejumlah informasi yang menjadi alasan pihaknya mengajukan sita jaminan.

Informasi tersebut, di antaranya saksi pernah membuat daftar aset terdakwa sekitar Maret sampai dengan April 2021 setelah banyak korban menuntut kerugian.

Saksi mendatangi toko emas terdakwa di BSD Serpong bersama dua orang lainnya dan menimbang emas yang diperoleh hasil ada 40 kilogram dan diserahkan kepada Zam dan Buyung.

Henry/deny/postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *