Jakarta, postbantennews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa kegiatan laporan keuangan di Dinas PUTR propinsi Sulawesi Selatan, diduga ada pengelembungan anggaran
Pihaknya mengetahui saat di periksa dukumennya dan hasil yang terdapat di laporan ada tidakseimbang.
“Kami periksa terdapat laporan keuangan tidak sesuai apa yang di laporkan”, katanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat, laporan ada kejanggalan dalam laporan keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap.
Terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Nurdin tersebut.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Sebagai pemberi, yaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER). Dikutip suara sunsel.id
Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS).
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Dono / yana / Henry / postn