Jakarta, postbantennews.com
Masih ingatkah saat Kades Kohod saat di giring ke tahanan Mabes Polri? jika ingat, berarti kasus Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten belum usai, sabtu (31/05).
Perna, Irjen. Pol. Karyoto Kapolda Metro jaya Jakarta mengatakan bila Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang, Banten tentang kasus pagar laut 3 bulan yang lalu.
“Jika Kades Kohod belum usai dan belum Final, jika ia membayar ganti Rugi sekian milyar, dan jika terdapat kasus lain kades kohod akan di tangkap lagi”, Katanya Irjen. Pol. Karyoto pada wartawan.
Menurut Hukum kasus Kohod belum Final, karena kades Kohod belum ada putusan pihak pengadilan Negeri.
Yang memberhatikan kasus itu bukan ia bayar ganti rugi.
Pidana tetap berjalan sesuai Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.
“Pihaknya kades harus di putuskan di pengadilan Negeri”, ujarnya.
Menurut Ahmad Khozinudin, SH saat di wawancara buzer Abraham, bahwa kasus pagar laut itu belum final.
“Seharusnya kasus pagar laut itu kades kohod Kec. Pakuhaji belum di limpahkan kasusnya ke pihak Pengadilan Negeri.
(hen / feri)




