Semarang, postbantennews
Oknum Anggota Polisi yang di duga selingkuh dan begituan sampai ketangkap oleh polisi, kini polisi akan mendalami kasus perjinahan itu sampai pengadilan Negeri Semarang, selasa, (21/12).
Penjinahan RY seorang Anggota Polisi berjinah dengan wanita cantik, kini terancam di penjara dan di copot jabatannya sebagai kesatuan anggota polisi, dikutip antara.
“Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Bripka RY, terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan”,. katanya Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Kabid Humas Polda Jawa Tengah
Kata, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
“Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” katanya.
dono/heri/netty/pn




