Serang, postbantennews.com
Pihak Polda Banten telah menatapkan AD tersangkah pemasulkan tanda tangan dan legalitas dukumen hak tanah, Tanjung Teja, Kab. Serang, Banten, rabu (20/11).
Kini AD dan HH akan di kembangkan oleh pihak pihak penyidik Polda Banten.
Pihak Polda Banten akan ada dan kemungkinan pengembang pihak penyidikan lebih lanjut.
Bisa saja ada penambahan, tetapi kita akan kembangkan dalam penyelidikan sertipikat.
Tidak tertutup kemungkinan bisa nambah tersangkanya setelah di tahan AD dan HH.
“Mudah-mudahan kita akan targetkan penambahan 7 orang lagi, dari sekdes-sekdes ASN”, tuturnya AKBP Dian Setyawan.
Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
AD membantu tersangka lainnya yang berinisial HH.
“Penjualan oleh tersangka HH tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Senin (18/11/2024), dikutip detiknews.com.
Kedua pelaku menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Keduanya ditangkap karena telah menjual dan membuat dokumen alas hak atas tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak.
(Hasan / feri)