Jakarta, postbantennews.com
Aktivis Boyman, SH menyoroti bahwa HGB tanah laut sudah di serifikat oleh kedua menteri, hal ini tergantung KPK untuk di bawa ke rana pidana, sabtu (25/01).
Masak tanah pinggir bibir pantai bisa masuk 31,5 KM, itu sudah masuk pada kejahatan negara?.
Boyman juga menyebutkan dari Kades, Camat, Bupati, Gubenur dan menteri juga terseret ke rana pidana hukum.
Ia tak menyebutkan siapa saja nama orangnya, itu rahasia.
Tetapi yang bisa buka nama-namanya adalah nanti pihak penyidik.
Apakah kasus ini di serahkan kejagung atau KPK, tetapi kedua lembaga itu sudah terima salinan laporan Boyman.
“Kami tunggu kedua lembaga trisula Kejagung dan KPK melakukan surat perintah operasional lanjutan menyidik”, tuturnya Boyman, SH. Aktivis bersama pengacaranya melaporkan laut menjadi tanah timbul.
Bahkan ada kabar Matan Bupati Tangerang Zaki Iskandar pada Tahun 2014 – 2024 ia buka suara.
Menurut Eks Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar buka suara soal foto 2014 silam yang menunjukkan pagar laut misterius telah berdiri di perairan Tangerang.
Zaki kala itu menjabat sebagai bupati Tangerang.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang tak memiliki wewenang atas wilayah laut.
Sehingga pagar laut yang dia lihat saat itu tak begitu menjadi perhatiannya.
“Kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut,” kata Zaki lewat pesan singkat, Jumat (24/1).
Ia mengakui dalam foto itu memang pagar laut misterius telah berdiri.
Namun, menurutnya tak ada pihak yang memerhatikan.
Zaki juga mengaku tidak tahu siapa yang memasang pagar tersebut serta tujuan mereka memasang pagar.
“Dan 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang,” ucapnya dikutip CNN Indonesia.com.
(henry)