Jakarta, postbantennews.com
KPK juga menilai bahwa Febri Lawyer Harun Masiku itu untuk mencari kelemhan dalam ekspose di di TKP, minggu (20/04).
Walau tidak adanya larangan, Febri menyaksikan kejadian yang di lakukan oleh KPK.
Apakah hal ini yang ia lihat apakah sesuai dukumen dan pemeriksaan yang terjadi di perkara.
Pihaknya dari KPK tak gementar, tentang Ekspose yang di lakukan oleh KPK di saksikan oleh Lawyer Harun Masiku.
“Kami sesuai apa yang di ekspose, dan juga sesuai dukumen dan pemeriksaan kasus yang sedang berjalan”, kata juru Bicara KPK Tessa.
Menurutnya, ia tak bisa melarang Febri itu ada di TKP, bahkan kami juga menghiumbau pada saksi-saksi apakah ekspose harus sesuai dengan kejadian perkara.
Lanjut ia, KPK memeriksa pengacara Febri Diansyah karena sempat mengikuti ekspose atau gelar perkara terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut pemeriksaan terhadap Febri tidak relevan karena tidak ada larangan mantan pegawai KPK menjadi pengacara tersangka kasus korupsi.
“Saya kira tidak terlalu urgen dan relevan bahwa Febri pernah ikut ekspose.
Karena nyatanya memang tidak ada larangan apa pun pimpinan maupun pegawai KPK jadi lawyer perkara korupsi yang ditangani KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
(hen / netty)