Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.

Jakarta -postbantennews.com

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa untuk merivisi UU MK jangan di pecat dulu hakinnya, selasa (21/02).

Setidaknya ada bahan pertimbangan dulu, bahkan harus di sidang sesuai kode etik.

Ia berharap untuk pembahasan UU MK, setidak adanya pembuktian terbalik, sehingga tidak salah keputusan.

Sebenarnya, UU MK, sebenarnya juga tidak ada politik.

“Kami harap begitu, jika hukum di bawa rana politik, tidak kemungkinan akan salah penerapannya”, katanya.

Untuk UU MK ini harus ada pembuktian nterbalik dengan bicara barang bukti dan dasar, harus jelas.

tak setuju bila revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengatur hakim konstitusi bisa ditarik saat hasil evaluasinya buruk menurut DPR.

Mahfud menekankan seorang hakim tak bisa dipecat di tengah jalan, sekalipun melakukan kesalahan.

“Kalau di DPR, pokoknya MK itu hakimnya bisa ditarik di tengah jalan. Pokoknya kalau DPR tidak setuju bisa dipecat.

Sedangkan kita mengatakan tidak boleh hakim dipecat di tengah jalan,” kata Mahfud di acara silahturahmi dan dialog bersama sejumlah tokoh di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023). dikutip detiknews.com

“Apapun, salah pun keputusan hakim itu harus diikuti. Tapi dipecat tidak boleh,” imbuh dia.

Mahfud memberi contoh yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dia tak dipecat sebagai hakim di tengah jalan, sekalipun ditangkap karena kasus suap sengketa pilkada di MK.

Adapun pemecatan Akil Mochtar ditentukan melalui sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).

henri / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *