Jakarta, postbantennews.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melanjutkan membuat acuan dan payung hukum untuk PPSK tahun 2022 ini sudah kelar atau selesai.
Jika payung hukum koperasi harus ada aturan yang mengatur tentang itu.
Sehingga pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sehingga bisa mendak koperasi yang bermasalah.
Hari ini kamis (24/11/2022) gedung DPR-RI dan Kementerian Koperasi UKM dipenuhi kiriman bunga papan berisi aksi penolakan.
Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.
Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemnekop UKM dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT. Dikutip kliksajasultra.co
Sebagaimana terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar TolakRUUPPSK.
KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar tolak RUUPPSK dan menyampaikan pesan “Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK”, katanya Kopdit Nusa Indah Banyuasin Sumsel
Juga mengusung tagar yang sama tolak RUUPPSK dan menuntut kepastian hukum kegiatan koperasi di Indonesia.
Datang juga dari Koperasi Credit Union dengan tagar Tolak RUUPPSK dengan menyampaikan pesan Duka.
“Kami insan koperasi dari Credit Union Berduka, Pengawasan OJK dalam RUU Sektor Keuangan Bisa Mematikan Koperasi”, katanya
Masih digedung DPR RI, Puskopdit Manggarai NTT menyuarakan aspirasi dengan tagar Tolak RUUPPSK dan menyuarakan aspirasi.
“Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK”. Kemudian terdapat juga KSP Puskospin Bumi Borneo dari Kalimantan Barat
Kami menyuarakan penolakan terhadap RUU PPSK dengan tagar Tolak RUUPPSK dan menyuarakan “Tolak pengaturan koperasi dalam RUU PPSK, Tolak pengawasan koperasi melalui OJK, dan meminta selamtkan koperasi Indonesia”, ujarnya Bumi Borneo.
Henry / Des / postn