Belum lama ini tim Kejagung tangkap Zaenal Muttaqin dari pengejaran kejagung.

Jakarta, postbantennews.com

Pihaknya Tim Kejagung menangkap Zainal Muttaqin sempat buron dari kejaran hukum yang mejeratnya, minggu (06/10).

Belum lama ini tim Kejagung tangkap Zaenal Muttaqin dari pengejaran kejagung.

Zainal sempat hidup berpindah-pindah, karena tidak kuat pintu penjarah.

Ia melarikan diri karena kejaran aparat hukum.

Kejagung bersama parat inteligen dan bersama yang lain untuk mencari buron yang kabur.

Ia memastikan Zaenal sudah melawan hukum dan sempat kabur.

Pihak Kejagung akan di berikan hukuman berat pada Zaenal Muttaqin.

“Kami sudah tangkap matan Kejaksaan Negeri Kalimatan Timur, yang kabur saat di tangkap oleh kejangung di kantornya”, katanya Harli Seregar Kasubag Penerangan Kejagung.

Menurut beliau, dengan gerak cepatnya, pihak Aparat hukum, akhir berhasil tangkap di Jakarta Barat.

Tim Satuan Tugas Intelijen dan Reserse Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) Zainal Muttaqin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Zainal ditangkap di Jakarta.

“Zainal diamankan pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 16.40 WIB, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Harli dalam keterangan resmi, Kamis (3/10/2024).

Harli menjelaskan, Zainal pada awalnya terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, berpindah ke Jakarta
Setelah itu, dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (2/10/2024) di Jakarta Barat, dikutip kompas.com.

Harli menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung terus menginstruksikan jajarannya untuk menangkap buronan yang masih bebas guna memastikan kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan.

Perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas dia.

Para masyarakat juga berharap pada Kejagung, tangkap dan jeblosan kriminalitas hukum dan ada kabar anggota kejaksaan jual jasa hukum.

“Yang seperti itu sebenarnya di tangkap, agar menghilang pencitraan kejaksaan”, tuturnya Samsuddin, SH,.MH aktivis.

(heni /deri)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *