Teragedi tengah malam akan terjadi lagi. Kin Kin aninda di jerat pasal 14 UUD ITE

Teragedi tengah malam akan terjadi lagi.Kin Kin aninda di jerat pasal 14 UUD ITE.

Tangerang kota, postbantennews.com

Sidang Undang-undang berita Hoax di medsos Fece Book (FB) JPU Teguh SH menghadirkan 4 orang saksi ahli. Semua saksi bergelar Doktor.egi Saragi SH MH, Doktor M Ardiyansyah SH MH. Kuasa hukum terdakwa minta ahli forensik di periksa lebih dulu. JPU Teguh SH M Hum meminta ahli bahasa lebih dulu. Majelis Hakim R Aji Suryo SH MH meminta saksi polisi ahli forensik lebih dulu di periksa. selasa (19/01) pada postbantennews.com

Saksi ahli forensik dari kepolisian mengatan. Memeriksa satu buah hp yang di berikan oleh penyidik polri. Yang di periksa SIM card dan memori. Sepecifik di temukan akun FB atas nama kin kin aninda.Imael, akun Isntagram (IG), WhatsApp (WA). fece book (FB). Di temukan tanggal 5 sampai 8 Oktober. Teragedi tengah malam akan terjadi lagi.sebagian postingan telah di apus.

postingan terkoneksi di hp Samsung 8+ milik terdakwa. Kontenya tidak di temukan Karna sudah ter apus lebih dulu. Dan masih meninggalkan kepsen. Kasubdit 3 ini mengatakan. Yakin postingan dari handphone (HP) terdakwa. Www Fecebook.com
Saksi memeriksa postingan terkait Undang-undang cipta Omni buslow tentang pekerja. Keterangan ahli tidak di bantah oleh terdakwa.

Saksi ahli bahasa mengatakan dosen UI, bulan September di panggil penyidik keterkaitan berita kebohongan. Di konten FB yang di unggah Kin kin anindia. Ada 13 poin terkait undang-undang Omni buslow. Hasil analisi unggahan Kin kin menyebarkan perbuatan bohong. Adanya UMP di hapus. Kontrak kerja se-umur hidup. Ini yang di anggap saksi bahasa salah kaprah.

Tuturan aseptif yang harus di pertanggung jawabkan pribadi. Melintir informasi yang tidak benar jawab saksi ahli ketika JPU Teguh mempertegas.Bahasa menghasut ada untuk menggerakkan masa atau inggerisid. Atau intensen.
Poin postingan buruh di larang protes detensi saksi ahli bahasa ada penghasutan penggerakan masa.

Subtansi yang di sampaikan hasil pemilu yang di sahkan tengah malam. UUD Omni buslaw tidak berpihak kepada rakyat. Ini yang bisa menyulut keresahan masyarakat. Pasal 14 menyiarkan brita bohong. Postingan oleh terdakwa bukan berita. Yang di siarkan pemberitahuan mengenai unsur 5w 1 A+. Analisis mengenai pemberitahuan. Bahasa bohong pembandingnya bahasa jurnalis.

Postingan terdakwa terkait.undang-undang omni buslaw harus di bandingkan undang undang Omni buslaw yang belum di sahkan oleh pemerintah (persiden)Karna undang undang belum jadi dan belum di sahka

Secara lexa sikal. Ribut gaduh kacau ke onaran pemicu , postingan menakut nakuti buruh seolah olah buruh tidak boleh protes. Klau sudah Keos ke aman mudah tidak bisa di kendalikan. Berita bohong faktor keributan Karna terhasutnya orang untuk demo untuk memprotes.

Doktor Efendi Saragih SH MH Depnaker trans. Menjawab pertanyaan JPU .Dengan menyiapkan berita kebohongan dengan sengaja bisa mebuat keonaran di masarakat yang merasa resah.

Uang pesangon di hilangkan. UMP, UMK upah tidak sesuai pekerjaan. Cuti di hilangkan. Poin-poin yang ada di cepsen FB tidak benar seperti yang ada di undang undang Omni buslow. Rancangan yang di protes terdakwa tidak ada satu pun dalam rancangan undang-undang Omni buslow lanjut saksi. Menghapus postingan tidak menghapus tindak pidananya.

Perbuatan pelaku bisa membuat masyarakat gaduh, resah, mengakibatkan masyarakat protes, demo meresahkan kekacauan atau anarkis atau anomi. Ujar saksi sesologi. Sholat jum,at di batasi, tidak ada cuti tahunan
Karyawan akan kontrak seumur hidup.

Saksi Andika yang ikut demo Karena membaca postingan di FB dan twiter. Karena ketidak tahuan. Merasa dirinya resah dan.menyalahkan pemerintah yang di sebut rezim yang tidak pro rakyat.

Akibat postingan terdakwa Kin kin anindia menghasut atau postingan hoax buruh, mahasiswa, masyarakat mengadakan demo sampai terjadi anarkis bahkan sampai ada korban yang meninggal dalam demo anarkis. (prayitno/henri/pn)

Related posts